Ilustrasi Kegiatan Cybercrime Kejahatan Dunia Maya |
Apa itu Cybercrime ?
Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu aktivitas kejahatan dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.Dalam arti luas, cyber crime bisa dikatan perilaku atau tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. sedangkan dalam arti sempit, cybercrime merupakan tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Baca Juga : Mengetahui Cara Membuat Masker Kopi
Jenis - Jenis Kejahatan Dunia Maya
1. Hacking dan CrackingYang kita tahu kegiatan hacking merupakan tindakan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun banyak hacker manyalahkan aturan itu bukan hanya untuk pembelajaran dan mengembangkan suatu progam namun kegiatan ini malah digunakan untuk melakukan kejahatan dunia maya.
Sedangkang Cracking sendiri adalah tindakan kejahan seorang ataupaun bersama yang bertujuan melakukan pembajakan terhadap akun, situs website , aplikasi berbayar dan game-game original. Dalam tindakan ini biasanya seorang hacker akan menggunakan tools untuk mengakses data yang bisa digunakan untuk melakukan pembajakan konten.
2. Carding ( Penyalahgunaan Kartu Kredit )
Carding merupakan kejahatan dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini jelas akan merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya.
3. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin atau sengaja, merupakan suatu tindakan kejahatan dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian. Contoh kerugian tersebut ialah membuat pemilik akun kehilangan data penting. Pelaku kejahatan ini terkadang menggunakan akun tersebut untuk aksi kejahatan contohnya menipu seseorang
4. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Kejahatan yang satu ini merupakan pengembang dari kejahatan nomer 1 diatas, dimana hasil cari hacking atau carding akan disebarkan oleh seorang hacker secara ilegal bahkan ada yang mencari keuntungan. Konten ilegal sendiri merupakan konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur pornografi serta film bajakan.
Baca Juga : Pondasi Pada Bangunan5. Pencurian Data (Data Theft) dan Pemalsuan Data (Data Forgery)
Tindakan mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain sangatlah merugikan. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
Sedangkan pemalsuan data atau sering disebut Data Forgery merupakan tindak kejahatan cybercrime dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya. Kedua kejahatan ini sangat sering sekali terjadi saat ini.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Mungkin tindakan ini bisa dikatakan tindakan bukan kejahatan , namun kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena bisa sebagai akses awal untuk melakukan tindak kejahatan cyber lainnya.
8. CyberSquatting
Ketika teman-teman membuat sebuah perusahaan dan sudah terkenal, kemudian ingin membuat wesbite dengan domain nama perusahaan namun tidak bisa, ya ini merupakan sebuah kejahatan yang sudah lama ada. CyberSquatting tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi. Tentu hal ini akan merugikan si pemilih nama perusahaan tersebut
9. Cyber Typosquatting
Tindakan kejahatan cyber dimana pelakunya meniru atau meng clone situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat. Bagi orang awan tentu akan tertipu dan bisa merugikan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu aktivitas kejahatan dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dengan adanya cyber crime tentu kita sebagai pengguna internet harus ektra hati-hati walapaun banyak juga hal positif di dunia maya. Seorang bisa saja melakukan tindakan hacking dan kejahatan lain kepada teman-teman. Tetaplah gunakan internet dengan bijak.Sekian dulu postingan kali ini semogga bermanfaat. Komen dibawah apabila teman-teman memiliki pertanyaan dan bagikan jika merasa infomasi ini bisa berguna untuk teman-teman.